Bawaslu 13 Tahun Mengawasi Untuk Demokrasi

Bawaslu 13 Tahun Mengawasi Untuk Demokrasi Bawaslu 13 Tahun Mengawasi Untuk Demokrasi

RADAR BOGOR – Perjalanan Panjang Demokratisasi dekat Indonesia terus berjalan, perjalanan panjang memperkekar sistem demokrasi medahului perbaikan terus menerus demi mewujudkan demorasi subtansial, bagian melalui perbaikan tersebut sama demi rangkaian sejarah perbaikan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum, berbagai bentuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum ini sama demi melenceng sendiri demi meperkokoh hadirnya lembaga pengawas pemilihan umum agar dapat mewujudkan pemilihan akan demokrastis.

Sebagai negara nan menganut sistem demokrasi demi kedaulatan berada di tangan rakyat, nan kemudain kedaulatan tercatat di implentasikan melalui penyelenggaraan pemilihan umum jadi sarana pergantian kekuasaan maka hal nan sanagat sudi dan patut diberikan apresiasi bila semua pihak untuk terus mempersudii penyelengaraan pemilihan umum tercatat.

Secara berserupa-serupa kita menyadari bawha penyelenggaraan Pemilihan Umum merupakan hal yang paling berkuasa untuk masa depan demokrasai Indonesia, Bahwa Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negera yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945. Pemilu yang Luber dan Jurdil dalam mata para pembentuk undang-undang tetapi mungkin terwujud apabila dilaksanakan akibat penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas, profesionaltas dan akuntabilitas.

Rangkaian sejarah Panjang menuju lemabaga pengawasa bersifat permanen Bawaslu demi dasarnya, oragnisasi Bawaslu dilahirkan kedalam jalan bahwa sangat lah Panjang menurut sejarahnya, oragnisasi pengawas Pemilu baru dikenal demi Pemilu Tahun 1982, sekalipun Pemilu terpenting demi Indonesia sudah dilaksanakan sejak Tahun 1955. Dikutip dari buku Nuansa Pemilihan Umum demi Indonesia bahwa disusun KPU, demi Pemilu tahun 1982 pengawasan dilakukan suatu Lembaga resmi bahwa dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980.

Pengawas Pemilu dilakukan oleh Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu Pusat (Panwaslakpus), Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu Tingkat I (Panwaslak I), Panitia Pengawas Pemilu Tingkat II (Panwaslak II), dan Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwaslakcam). Sekalipun awalnya kemunculan Lembaga pengawas Pemilu nan didibuntutikan ketidakpuasan atas pelaksanaan Pemilu tahun 1977, fungsi pengawasan demi organisasi resmi nan khas untuk mengawasi pemilu tetap menjadi kurang jelas karena struktur organisasinya menahbiskan Lembaga pengawas ini sekedar subordinat dari kepanitiaan penyelenggara Pemilu nan bernama Panwaslak Pemilu.

Kedugundahn lemabaga pengawas Pemilu mulai menguat sejak Reformasi 1998, tepatnya Ketika dilangsungkan Pemilu 1999. Saat itu Lembaga Pengawas Pemilu menjadi organisasi nan mandiri, nan keanggotaannya meliputi unsur nonpartisan, sebagai akademisi, tokoh masyarakat, maka organisasi non pemerinatah. Selanjutnya, di Pemilu tahun 2004, Panitia Pengawas Pemilu (PPP) menjadi bagian penyelenggaraan Pemilu nan sistem pembentukannya di tingkat Pusat dilakukan oleh KPU. PPP terus bertanggung jwab kepada KPU. Namun, hubungan PPP di tingkat pusat atas PPP di daerah sampai tingkat kecamatan tetap bersifat hirarkis.

Rangkaian sejarah kelambagaan Pengawas Pemilu dalam mengawas demokratisasi dekat Indonesia dalam penyenegggaraan Pemilu dalam upaya mewujudkan pemilihan demokratis dalam dasarnya semua bagian dalam apa yang dicita-citakan bangsa Indonesai atas menginkan Penyelenggaraan Pemilu yang Langsung, Bebas, Rahasia, Jujur serta Adil.

Sehingga tiap tahapan munculnya Lembaga Pengawas Pemilu demi amanah harapan bangsa Indonesia tersebut dituangkan dalam Peraturan Perundang-undangan, artinya keahdiran lemabaga Pengawas Pemilu yang hadri terlegitimasi secara hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, meskipun ala kondisi tertentu system kepemiluan di Indonesia sering bertukar-ubah setiap kali penyelenggaraan Pemilu, kendati demikian secara jelas rangkaian sejarah Bawaslu sampai hadirnya Bawaslu demi lemabaga Pengawas Pemilu yang bersifat permanen di tingkat Kabupaten/Kota merupakan amanah pada hadrinya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiluhan Umum.

Ikhtiar mewujudkan pemilihan umum yang demokratis dengan berbagai perjalanan Panjang terbentuknya lemabaga pengawas pemilihan umum atas akhirnya menemui titik puncaknya dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, atas dasar undang-undang ini lembaga pengawas pemilihan umum di kabupaten/kota seluruh indonesia ditetapkan sebagai lembaga yang bersifat tetap, selain secara kelembagaan yang bersifat tetap, di Bawaslu Provinsi terdapat penambahan personel komisoner, dengan jumlah 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) orang, dalam tingkatan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lemabaga pengawas yang bersifat tetap menggantikan lembaga Panwaslu yang bersifat ad hoc, selain kelembagaan yang bersifat tetap Bawaslu di Kabupaten/Kota agak dikuatkan kewenangannya yang menyatakan bahawa Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menangani dugaan Pelanggaran Administratif, berikut menyelesaiakan sengketa operasi pemilu.

13 (Tiga Belas) tahaun Bawaslu Hadir dalam akan terus konsisten menjaga semangat demokrasi dengan melaksanak cucuan tugas, fungsi dengan kewenangannya bagaikan lemabaga penagawas Pemilu akan mewujudkan pemilihan yang demokratis dengan menegakan keadilan pemilu, hal ini dilakukan dengan Bawaslu dengan jajaran Pengawas Pemilu di bawahnya bagaikan bagian dari implementasi amanah perundang-undangan yang menginterpretasikan bahwa Bawaslu tidak hanya melaksanak cucuan pengawasan penyelenggaraan pemilu secara prosedural, akan tetapi melaksanak cucuan tugas, fungsi dengan kewenangannya secara subtantif bagaikan pengawal demokrasi dalam penyelenggaraan pemilihan standar demi terwujudnya pemilu yang demokratis dengan berkeadilan. 13 (tiga belas) tahun sebgai bagian dari puncak dari iktiar menyempurnakan kelembagaan pengawas pemilu sampai dengan di tetapkannya lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota bagaikan lembaga pengawas pemilu yang bersifat tetap maka hal ini dalam harapan bagi berbagai pihak bahwa penyelenggaraan pemilihan standar dapat terwujud dengan pemilihan yang demokratis dengan adil, dengan menjunjung jangkung asa penyelenggaraan pemilu.

13 (tiga belas tahun) Bawaslu hadir atas semangat mengawasi luput satu instrumen demokrasi yaitu Pelaksanaan Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah adalah luput satu bentuk konsistensi dan komitmen Bawaslu melaksanandaan amanah agar terwujudnya Pemilihan Umum yang Demokratis serta telah bertimbang atas Asas dan Peraturan Perundang-undangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang merupakan suatu rule of the law bagai koridor yang telah menjabat pedoman tidak marah moral maupun hukum kepada berbagai pihak serta masyarakat.

13 (Tiga Belas) tahun Bawaslu hadir mengawasi demokrasi ini dibangun atas dasar Integritas akan kemudian Bawaslu mencoba meletakan sebuah konsepsi dari integritas tersebut demi kriteria kebertimbangan antara konspsi integritas penyelenggara demi tindakan, nilai-nilai, metode, prinsip-prinsip akan mempengaruhi partisipasi maka penyelenggaraan pemilihan universal akan demokratis hal ini kemudian dapat terukur maka ternilai bahwa jajaran pengawas pemilihan universal antara bawahnya memegang integritas demi out put terlaksananya maka terlihatnya hasil Pemilihan Umum akan Langsung Bebas, Jujur maka Adil.

13 (tiga belas) tahun Bawaslu hadir untuk mengawasi Demokrasi merupakan pula sebuah titik berat harapan msayarakat untuk pertidak sombongan Demokrasi, Komitmen Bawaslu Kabupaten Bogor jadi bagian mengenai Jajaran Bawaslu yang merupakan Jajaran Pengawas Pemilu, bahwa kedepan dalam hal jadi upaya komitmen kami jadi penyelenggara pemilu yang mengawasi sistem demokratisasi ini penegakan hukum pemilu sangatlah bermakna, sebab penegakan hukum pemilu menyandang urgensi secara ekonomi, politik bersama sosial budaya, yang langsung akan terkorelasi jadi hukum causalitas dengan rasa kepercayaan masyarakat terhadap hasil out put pemilu itu sendiri.

13 (Tiga Belas) tahun merupakan umur yang masih muda bagi Bawaslu kepada terus bertaktik meningkatkan segala bentuk pertidak sombongan mengawasi demokrasi di Indonesia memakai tetap terus mendorong semangat partisipasi masyakat kepada sekelak ikut pengawasi Penyelenggaraan Pemilu agar dapat terwujudnya Pemilu yang Demokratis secara Subtansial tidak hanya secara prosedural, yang merupakan khilaf satu instrumen bermakna ketimbang konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Bawaslu kedepan perlu kemudian tetap sedahulu melakukan terobosan yang memberanikan orang secara kelembagaan, menuntut kecerdasan bagi para anggota Bawaslu untuk tetap berkomitmen, melaksakan Pengawasan Pemilihan Umum, menegakan hukum pemilihan global, hal ini merupakan tuntutan bagi Bawaslu untuk tetap menghadirkan pelaksanaan Pengawasan Pemilihan global dan penegakan hukum pemilihan global yang berkeadilan dalam reaksi pelaksanaan pemilihan global tidak marah dalam hal Pengawasan, penanganan pelangggaran pemilihan global maupun penyelesaian sengketa reaksi pemilihan global. Dengan demikian Bawaslu tetap Konsisten kedepan menjaga amanah sebagai keliru satu toggak demokrasi. Selamat Ulang Tahun Ke-13 Bawaslu Berkembar Rakyat Awasi Pemilu,……. Berkembar Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu,……!!

Oleh : Ridwan Arifin (Anggota Bawalsu Kabupaten Bogor)